OMNIBUS LAW : Perawat Tolak RUU Kesehatan
Persatuan Perawat Nasional Indonesia berpandangan Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan bakal menurunkan eksistensi profesi perawat dan sistem kesehatan nasional. Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) secara otomatis akan mencabut Undang-Undang (UU) No. 38/2014 tentang Keperawatan. Padahal, menurutnya, beleid itu telah mengatur spesifik keperawatan dan manjadi acuan pengembangan profesi perawat.
Harif membeberkan bahwa ketentuan terkait dengan perawat, keperawatan, praktik keperawatan tugas dan wewenang perawat dan pengembangan kompetensi, pendidikan perawat, tidak dimuat dalam draf RUU Kesehatan itu.Selain itu, RUU Kesehatan juga akan memudahkan perawat asing masuk ke Indonesia. Padahal, dia menilai masih banyak perawat-perawat Indonesia yang bisa mengisi ruang pekerjaan tersebut. “Ini akan menyebabkan perlindungan dan kepastian hukum perawat dan masyarakat melemah,” ucapnya.
Sebelumnya, organisasi dokter menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Kesehatan pada Senin (8/5). Para dokter dan tenaga kesehatan mengancam akan mogok nasional jika tuntutan tak dipenuhi. Sementara itu, pengajar bidang studi hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fitriani Ahlan mengatakan RUU Kesehatan akan menuai pro dan kontra karena konsekuensi beleid tersebut memuat substansi lebih banyak.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023