Meredam Gawai Ilegal
Setelah 6 bulan jadi perbicangan, 3 aturan terkait pengendalian peredaran gawai secara ilegal melalui nomor IMEI akhirnya ditandatangai akhir pekan lalu. Pemerintah mengutip penelitian organisasi telekomunikasi internasional (ITU) dan kantor kekayaan intelektual uni eropa (EUIPO) 2015 menyatakan peredaran ponsel ilegal menyebabkan produsen dan distributor resmi kehilangan 20,5% pendapatan. Kerugian pajak negara mencapai puluhan juta dollar AS.
Semangat serupa yang melandasi tiga peraturan menteri itu. Kementerian Perindustrian menduga 9-10 juta ponsel ilegal diperdagangkan di Indonesia per tahun. Potensi kerugian negara dari pajak diperkirakan Rp 2,81 triliun per tahun.
Tags :
#TelekomunikasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023