OJK Perketat Investasi Sektor Asuransi
Atur ulang industri asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum selesai. Terbaru, OJK mengatur batas maksimal perusahaan asuransi untuk berinvestasi di pihak-pihak terkait, dalam hal ini termasuk afiliasinya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pengaturan batasan terbaru ini berkaca dari beberapa masalah yang terjadi di perusahaan asuransi belakangan ini. "Beberapa permasalahan terjadi di perusahaan asuransi adalah investasi pada pihak terkait yang sangat besar," ujar Ogi, Jumat (5/5).
Meskipun tak disebutkan secara gamblang, PT Asuransi Jiwa Kresna menjadi salah satu yang mengalami masalah tersebut dan akhirnya gagal bayar. Seperti diketahui, portofolio produk asuransi Kresna Life banyak berbasis saham perusahaan terafiliasi.
Pertama, investasi selain subdana unitlink atau investasi perusahaan pada pihak terkait secara keseluruhan diatur paling tinggi 10% dari hasil penjumlahan ekuitas perusahaan dan pinjaman subordinasi. Pada aturan sebelumnya, batasnya adalah 25%.
Kedua, investasi pada pihak terkait secara keseluruhan subdana unitlink paling besar dibatasi 10% dari hasil penjumlahan ekuitas perusahaan dan pinjaman subordinasi. Ditambah, perusahaan dilarang menempatkan investasi subdana di luar negeri atas polis asuransi untlink berdenominasi mata uang rupiah.
Head of Investment Sinarmas MSIG Life Hadi Setiawan bilang, saat ini pihaknya memang memiliki investasi saham ke beberapa pihak terafiliasi, dengan total di bawah 0,1% aset perusahaan di luar aset subdana Paydi. Alasannya karena fundamental perusahaan yang baik.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023