Ganti Rugi Nasabah MSIG Life Masih Alot
Bukan perkara mudah bagi para nasabah korban kasus polis palsu PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (MISG Life) mendapatkan kembali dananya. Meski nasabah telah mengantongi kemenangan atas dua gugatan perdata di Pengadilan Negeri Manado, namun MISG Life dan Swita Glorite Supit melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya banding.
Dua perkara tersebut tercatat dengan nomor 54/Pdt.G/2022/PN Mnd dan 61/Pdt.G/2022/PN Mnd. Majelis hakim pada kedua perkara itu, telah memutuskan MISG Life, Swita dan Veike Alma Angelique Wakary membayar kerugian nasabah secara tanggung renteng. Perkara tersebut pun kini ditangani Pengadilan Tinggi Manado.
Pihak MSIG Life menyatakan melakukan upaya banding, karena menilai dirinya juga merupakan korban dari aksi eks karyawannya tersebut. "Kami juga sebagai korban dan kami akan memperjuangkan hak kami," ujar Lukman Auliadi Head of Customer & Marketing PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.
Salah seorang korban berinisial JT kepada KONTAN mengatakan pada 17 April 2023 sejatinya telah berlangsung audiensi dengan pihak MSIG Life. MSIG Life, kata JT, disebut menawarkan ganti rugi senilai Rp 6,9 miliar dari total kerugian Rp 133 miliar. Tentu saja tawaran itu langsung ditolak para nasabah.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023