Aturan Pengelolaan Reksa Dana Diperkuat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aturan pengelolaan reksa dana dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Aturan ini diterbitkan menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksa dana dan pengembangan reksa dana yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan. (Yoga)
Postingan Terkait
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
25 Jun 2025
Bank Masih Dilema Menurunkan Bunga Kredit
20 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023