;

Aturan Pengelolaan Reksa Dana Diperkuat

Ekonomi Yoga 05 May 2023 Kompas
Aturan Pengelolaan Reksa Dana Diperkuat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aturan pengelolaan reksa dana dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Aturan ini diterbitkan menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksa dana dan pengembangan reksa dana yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :