;

Akal-Akalan Waskita Membayar Utang

Ekonomi Yuniati Turjandini 03 May 2023 Tempo (H)
Akal-Akalan Waskita Membayar Utang

JAKARTA - Skema supply chain financing (SCF) menjadi sorotan setelah kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk mencuat. Dalam kasus ini, sejumlah pejabat Waskita Karya diduga melakukan penyimpangan penggunaan pembiayaan berskema SCF dari beberapa bank. Anggota direksi Waskita Karya yang kini menjadi tersangka, antara lain Direktur Utama Destiawan Soewardjono; Direktur Operasi Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen periode Mei 2018-Juni 2020, Haris Gunawan; serta Direktur Keuangan dan Manajemen periode Juli 2020-Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma; diduga memerintahkan dan menyetujui pencairan dana SCF dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut ditengarai dipakai untuk membayar utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif. Perseroan juga disebut membutuhkan uang pinjaman dari bank untuk bisa mendanai belasan proyek infrastruktur. Karena itulah, Waskita Karya kemudian memanfaatkan fasilitas SCF dari sejumlah bank. Dalam laporan bertajuk "Kajian Model Bisnis Multichannel Financing" yang dirilis Departeme Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia pada 2022, supply chain financing adalah bentuk pembiayaan modal kerja dalam skema pembiayaan melalui rantai nilai usaha (multichannel financing). Implementasi skema pembiayaan ini dapat dilakukan oleh bank, perusahaan teknologi finansial, ataupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (Yetede)

Tags :
#Bisnis #Utang
Download Aplikasi Labirin :