Pekerja Tuntut Kesejahteraan di Hari Buruh
Puluhan ribu pekerja menyuarakan tuntutan kesejahteraan dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Senin (1/5) di Jakarta dan di sejumlah daerah. Selain soal upah layak, mereka juga menyuarakan rentannya kondisi pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja serta ketentuan alih daya yang dianggap merugikan. Pemerintah mempersilakan pekerja mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Berbagai organisasi pekerja terlibat dalam peringatan Hari Buruh tersebut, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada sejumlah isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja, antara lain upah murah dan outsourcing atau alih daya seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan. Selain itu, penetapan upah minimum tak melibatkan pekerja dalam perundingannya dan terdapat ketentuan mengenai indeks tertentu yang membuat kenaikan upah lebih rendah. ”Buruh juga dikontrak terus-menerus tanpa memperhatikan periode, pesangon yang rendah, PHK dipermudah, istirahat panjang dua bulan dihapus, buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tak ada kepastian mendapatkan upah,” ujar Said. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023