PRODUK BEBAS DEFORESTASI, Dampak pada Petani Kecil Perlu Diperhatikan
Aturan tentang produk bebas deforestasi dan degradasi hutan dari Uni Eropa (UE) mulai berlaku untuk Indonesia pada Mei ini. Pemerintah perlu proaktif untuk menjalin komunikasi dengan Uni Eropa agar implementasi aturan ini tidak mengucilkan petani kecil. UU Produk Bebas Deforestasi dan Degradasi Hutan (EUDDR) yang disahkan UE awal Desember 2022 secara tentative mulai berlaku untuk Indonesia pada Mei-Juni 2023. Aturan ini mewajibkan berbagai produk ataupun komoditas yang masuk ke wilayah UE tidak berasal dari kegiatan deforestasi dan degradasi lahan. Regulasi ini akan berdampak bagi Indonesia sebagai salah satu negara eksportir terbesar ke UE. Tercatat UE paling banyak mengimpor komoditas dari Indonesia, yaitu minyak kelapa sawit (83,3 %), kayu (8,4 %), karet (6,5 %), kopi (1,3 %), kakao (0,5 %), serta kedelai dan daging sapi kurang dari 0,1 %.
Menanggapi implementasi EUDDR, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo menyampaikan, aturan ini memang menjadi komitmen UE untuk mengurangi deforestasi dari produk yang mereka konsumsi. Namun, aturan ini tetap dapat menimbulkan masalah, khususnya untuk petani kecil, komunitas lokal, hingga masyarakat adat. ”Kelompok ini seharusnya dipastikan tidak dieksklusi dalam kerangka kebijakan EUDDR. Kemungkinan besar akan ada beberapa kelompok yang dieksklusi jika implementasi EUDDR hanya memandang kepentingan Uni Eropa,” ujar Surambo, Senin (1/5). ”Jika UE benar-benar ingin membuat suatu komoditas yang bebas deforestasi tanpa meninggalkan kelompok rentan, para petani swadaya juga perlu mendapat peningkatan kapasitas. Jangan sampai UE hanya fokus membersihkan rantai pasok komoditasnya saja,” ucap Surambo. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023