Utang Pengadaan Minyak Goreng Perburuk Iklim Usaha
Kegagalan pemerintah membayar utang pengadaan minyak goreng kemasan dinilai akan memperburuk iklim usaha di Indonesia. Hal itu juga berpotensi membuat pengusaha ritel ”kapok” melaksanakan penugasan dari pemerintah. Dalam jangka panjang, utang pemerintah kepada peritel itu juga akan memengaruhi para pengusaha kelapa sawit. Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, belum ada titik terang terkait pembayaran utang pemerintah kepada peritel untuk pengadaan minyak goreng kemasan selama 2022 sebesar Rp 344 miliar. Ini berpotensi akan menyebabkan kerugian besar.
”Ini menjadi bad debt (piutang tak tertagih). Kami enggak tahu kapan akan dibayar. Kalau bad debt enggak terbayar, artinya pemerintah membuat rugi. Ini akan menjadi kerugian di neraca keuangan perusahaan kami,” kata Roy ketika dihubungi via telepon pada Minggu (23/4). Berdasarkan data Aprindo, piutang tersebut dimiliki 31 unit usaha ritel besar ataupun kecil yang dinaungi Aprindo. Berdasar Permendag No 3 Tahun 2022, pemerintah akan membayar biaya yang ditanggung pengusaha untuk mengadakan minyak goreng kemasan yang harganya saat itu Rp 17.000-Rp 24.000 per liter, kemudian dijual seharga Rp 14.000 per liter. Selisih biaya dibayarkan lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kendati demikian, belakangan permendag tersebut justru dicabut. Mendag Zulkifli Hasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR menyatakan takut menyalahi hukum jika tetap membayarkan utang tersebut. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023