;

Kebijakan untuk Masyarakat Desa Pesisir

Kebijakan untuk
Masyarakat Desa Pesisir

Sebanyak 12.510 desa atau 15,32 % dari total 81.616 desa di Indonesia berada di wilayah pesisir.  Sekitar 90 % di antara desa-desa pesisir tersebut mengandalkan sumber daya ikan tangkap sebagai mata pencarian utama penduduk. Sebagai negara kepulauan, 62 % wilayah Indonesia adalah laut. Dengan garis pantai sepanjang 99.083 km, Indonesia menjadi negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Sayangnya, potensi besar sektor kelautan belum tecermin pada  kehidupan nelayan di desa-desa pesisir dan indikator ekonomi makro Indonesia. Nelayan adalah salah satu kelompok masyarakat miskin di Indonesia. Data tahun 2021 menunjukkan, dari 10,86 juta orang  miskin di Indonesia, 1,3 juta (12,5 %) tinggal di wilayah pesisir. Jika dilihat dari sisi kemiskinan ekstrem, yaitu kondisi ketidakmampuan penduduk memenuhi kebutuhan hidup paling dasar,tingkat kemiskinan ekstrem di wilayah pesisir 4,19 %, lebih tinggi dari angka kemiskinan ekstrem nasional, 4 %.

Beberapa indikator ekonomi makro juga belum menunjukkan potensi besar sektor kelautan Indonesia. Tahun 2021, pangsa pasar ekspor hasil perikanan Indonesia di pasar dunia hanya 3,5 %. Pada 2021 dan 2022, kontribusi sektor perikanan tangkap pada PDB Indonesia masing-masing 2,83 % dan 2,54 %. Adapun sumbangannya pada PNBP senilai Rp 788 miliar dan Rp 1,26 triliun. Kecilnya kontribusi sektor perikanan pada PDB dan PNBP sering dikaitkan dengan masalah pencurian ikan oleh kapal-kapal asing di perairan Indonesia. Di tengah berbagai masalah sektor perikanan tangkap, pemerintah meluncurkan lima kebijakan yang menjadi agenda prioritas KKP. Dua di antara lima kebijakan itu akan menjadi sorotan, yaitu penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :