;

ATURAN TENAGA MEDIS & TENAGA KESEHATAN : KEJAR TAYANG UNDANG-UNDANG

ATURAN TENAGA MEDIS & TENAGA KESEHATAN : KEJAR TAYANG UNDANG-UNDANG

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-21 untuk masa persidangan keempat periode 2022—2023 pada Kamis (13/4). Setelah itu, sampai dengan pertengahan Mei mendatang, anggota DPR memasuki masa reses. Meski masa reses, Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk khusus untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan atau RUU Kesehatan, masih melakukan sejumlah pertemuan dan pembahasan pada Jumat pekan lalu. Panja RUU Kesehatan resmi dibentuk pada Rabu (5/4). Dari Komisi IX DPR, Panja dipimpin oleh Felly Estelita Runtuwene. Sementara itu, dari pemerintah salah satunya diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Bahkan, sampai dengan Jumat (14/4) malam, Panja diketahui masih melakukan konsinyasi untuk melakukan pembahasan secara insentif RUU Kesehatan tersebut. Kerja maraton tampaknya sedang dilakukan oleh Panja tersebut. Menurut informasi, RUU Kesehatan itu ditargetkan rampung pada awal Juni 2023. Pemerintah menginginkan agar pembahasan RUU Kesehatan tidak memunculkan gaduh di masyarakat. Butir-butir perbaikan atas batang tubuh dan aturan penjelasan di regulasi itu, diserahkan sepenuhnya kepada Panja. Bahkan, Kementerian Kesehatan menerbitkan surat yang berisi larangan bagi pegawai negeri sipil atau PNS membahas RUU Kesehatan di luar forum resmi. 

Hal itu tercantum dalam surat nomor HK.01.01/D/4902/2023 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya pada 11 April 2023 atau tepat saat Panja RUU Kesehatan menggelar rapat pertama. Sementara itu, sejumlah perwakilan profesi dari tenaga medis, tenaga kesehatan, dan organisasi terkait dengan kesehatan lainnya, mengaku telah diajak untuk memberikan masukan terkait dengan RUU Kesehatan itu. Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengatakan bahwa terdapat dua usulan yang ditujukan kepada parlemen. Pertama, rumah sakit yang sudah mempunya izin dan terakreditasi wajib menerima pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kedua, rumah sakit dapat menjalin kerja sama dengan BPJS terkait dengan alat kesehatan. Tujuannya, untuk memperbanyak akses pasien ke rumah sakit sehingga antrean pasien dapat diurai.

Tags :
#Kesehatan #RUU
Download Aplikasi Labirin :