OJK Mengerek Modal Minimal Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakalan memperkuat industri asuransi. Hal ini untuk mengurangi berbagai masalah yang sebelumnya menyelimuti industri ini.
Salah satu rencana OJK untuk memperkuat asuransi adalah menaikkan batas minimal modal perusahaan asuransi.
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB OJK Dewi Astuti mengungkapkan bahwa penguatan permodalan dilakukan agar perusahaan memiliki modal yang kuat agar dapat berkembang.
Tak hanya itu, Dewi juga bilang bahwa penguatan permodalan dilakukan dalam rangka konsolidasi. Mengingat, jumlah perusahaan asuransi yang cukup besar mencapai sekitar 150 perusahaan.
Hingga kini belum ada kisi-kisi berapa modal minimal yang akan dipatok oleh OJK. Dewi cuma menyebut dalam rancangan revisi POJK yang sudah ada, modal minimal untuk mendirikan asuransi syariah adalah Rp 250 miliar dan reasuransi syariah senilai Rp 500 miliar.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan bahwa ini sejalan dengan peta jalan AAJI yang mengusulkan adanya penguatan kapasitas perusahaan asuransi di saat total pertanggungan yang besar.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023