Tagihan Tak Cair, Peritel Ancam Stop Jual Minyak Goreng
Di tengah inflasi harga pangan, ancaman baru datang! Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menimbang aksi mogok menjual dan membeli minyak goreng dari produsen/pemasok minyak goreng dalam waktu dekat. Ini adalah buntut tak kunjung pemerintah membayar selisih harga minyak goreng alias rafaksi dari program minyak goreng satu harga tahun 2022 lalu. Padahal, janji negara, pemerintah akan membayar biaya selisih itu ke peritel 17 hari setelah program satu harga dilakukan.
"Opsi mogok jualan tengah kami kaji. Opsi lainnya bisa potong tagihan ke
supplier atau
bisa juga menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ungkap Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, pekan lalu (13/4).
Aprindo mencatat: saat ini peritel menombok sekitar Rp 344 miliar akibat program minyak goreng satu harga. Angka ini berasal dari tagihan pembayaran penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng (rafaksi) periode 19-31 Januari 2022 sehubungan kebijakan satu harga pada Januari 2022 yang belum dibayarkan ke pelaku usaha distribusi. Dana itu ditanggung 31 perusahaan peritel anggota Aprindo yang secara kumulatif mengelola hingga ribuan toko ritel.
Untuk menutup selisih antara HET ke konsumen akhir dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK) yang ditanggung peritel, aturan ini menjamin pelaku usaha mendapat dana pembiayaan penyediaan minyak goreng kemasan dari Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pasal 11 Permendag 3/2022 menyebut, pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan oleh BPDPKS dilakukan paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasar hasil verifikasi disampaikan ke BPDKS. Lebih dari setahun berselang, tagihan itu tak kunjung dibayarkan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023