Politik Transaksional Picu Korupsi Kepala Daerah
Penangkapan Wali Kota Bandung, Jabar, Yana Mulyana, karena disangka terlibat suap menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung kasus rasuah menjelang Pemilu dan Pilkada 2024. Maraknya tindak pidana korupsi, yang dilakukan kepala daerah itu, ditengarai dipicu oleh politik transaksional. Tidak hanya harus mengembalikan biaya kampanye yang telah dikeluarkan sebelumnya, para kepala daerah diduga juga dituntut membayar ongkos politik tinggi untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaannya. Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (14/4) malam di Bandung. KPK juga menangkap sembilan orang lainnya, antara lain Kepala dan Sekdis Perhubungan Kota Bandung, ajudan, serta pihak swasta. Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sepanjang Sabtu (15/4) kemarin. Dari 10 orang yang diperiksa, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan kamera pemantau (CCTV) serta jasa penyedia jaringan internet di wilayah Kota Bandung.
”Dari informasi sementara, uang akan digunakan untuk kebutuhan persiapan Lebaran,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu malam. Ali mengungkapkan, dalam OTT itu, KPK menyita uang ratusan juta rupiah. Selain itu, disita pula sejumlah uang dollar Singapura, dollar AS, baht Thailand, ringgit Malaysia, dan yen Jepang. KPK juga menyita sepasang sepatu kets merek Louis Vuitton. KPK akan menjerat para pemberi suap dengan Pasal 5 atau Pasal 13 No 31 Tahun 1999 yang telah disempurnakan menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor karena menyuap penyelenggara negara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau 11 UU Tipikor karena menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman penjara 5 tahun.Ali menegaskan, KPK tak akan fokus pada jumlah uang suap yang diterima. KPK akan mendalami apakah Yana menerima suap untuk keperluan pemenangan Pilkada 2024 atau tidak.
Sebelumnya, pada akhir Maret 2023, KPK menahan Bupati Kapuas, Kalteng Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem. Keduanya disangka memotong anggaran daerah dan meminta uang serta barang mewah kepada beberapa kepala satuan kerja di Pemkab Kapuas. Diduga, uang hasil korupsi senilai Rp 8,7 miliar itu akan digunakan untuk membiayai keduanya mengikuti pemilu dan pilkada mendatang. Kamis (6/4) malam, KPK menangkap Bupati Kepulauan Meranti, Riau, M Adil, karena disangka melakukan tiga kluster korupsi berbeda Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menambahkan, ujung dari korupsi politik adalah penggalangan dana untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaan. Akibatnya, pemilu hanya akan jadi pertarungan para elite politik berduit kembali berkuasa untuk menjarah uang rakyat. ”Bahaya korupsi politik yang pasti kebijakan yang dilahirkan bias kepentingan pihak yang berkuasa,” katanya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023