Evaluasi Sistem QRIS Setelah Kasus Pemalsuan
Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meninjau ulang sistem transaksi non-tunai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), setelah terjadinya pemalsuan kode QRIS di kotak amal sejumlah masjid di Jakarta. Evaluasi dilakukan terutama pada jenis kode statis, alias kode QRIS yang dipasang dalam bentuk stiker atau selebaran. Ketua Umum ASPI Santoso Liem menjelaskan, dalam sistem QRIS memang terdapat dua model penggunaan kode. Pertama adalah merchant presented mode (MPM), di mana pemilik usaha (merchant) menyediakan kode statis yang dipasang dalam bentuk stiker atau cetakan pada kertas. Ketika transaksi hendak dilakukan, pelanggan cukup memindai kode QR yang tersedia melalui telepon seluler. Adapun model kedua adalah customer presented mode (CPM), di mana transaksi dilakukan dengan cara sebaliknya, pemilik usaha memindai kode pada ponsel pelanggan.
"Model MPM-lah yang saat ini paling banyak digunakan, karena penggunaannya paling mudah," ujar Santoso kepada Tempo, kemarin. Namun ia juga mengakui model tersebut memiliki kelemahan dan celah yang rawan disalahgunakan, sebagaimana kasus penggantian stiker kode QRIS di sejumlah masjid di Jakarta. Pasalnya, model tersebut digunakan di lokasi-lokasi yang tak ditunggui. Akibatnya, ketika konsumen melakukan transaksi, tidak ada pihak yang dapat mengkonfirmasi keamanan dan ketepatan transaksi yang dilakukan. Misalnya pada transaksi kotak amal di rumah ibadah. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023