Pelajaran Lartas Ekspor-Impor
Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah Indonesia akan memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit serta mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Juni 2023. Presiden juga menegaskan kembali komitmen pemerintah Indonesia untuk terus meningkatkan industri pengolahan sumber daya alam di dalam negeri, mulai dari pengurangan ekspor bahan mentah dan meningkatkan penghiliran industri berbasis sumber daya alam di dalam negeri.Tidak ada yang salah dengan sikap Pemerintah untuk secara konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri agar nilai tambah dapat dinikmati untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat.
Ketentuan Pasal XI GATT/WTO 1994 tentang Penghapusan Restriksi Kuantitatif dan Ketentuan Pengecualiannya secara umum melarang kebijakan pelarangan dan/atau pembatasan (“lartas”) impor dan ekspor negara anggota. Dasar pertimbangannya adalah dampak lartas tersebut akan sangat signifikan terhadap keseimbangan global supplyand demand serta harga internasional komoditas tersebut dan mendistorsi kelancaran arus perdagangan internasional.
Ayat 1 Pasal XI tersebut menetapkan bahwa lartas impor dan ekspor barang tidak dibenarkan menggunakan instrumen kuota, lisensi impor atau ekspor atau tindakan lain, melainkan hanya boleh dilakukan melalui instrumen bea masuk, pajak, atau pungutan lain.
Tags :
#OpiniPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023