Risiko Pasar Ikut Pengaruhi Modal Bank
Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perbankan tanah air sejalan pelajaran dari krisis perbankan di Amerika Serikat. Regulator merilis SE OJK nomor 23/SEOJK.03/2022 mengenai perhitungan risiko aset tertimbang menurut risiko (ATMR) risiko pasar guna menerapkan standar Basel III Reform.
Lewat beleid itu, perbankan harus menghitung ATMR risiko pasar. Hitungan itu akan berpengaruh terhadap Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) alias capital adequacy ratio (CAR) mulai Januari 2024 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, ketentuan perbankan termasuk permodalan dapat disesuaikan, mempertimbangkan dinamika dan perkembangan domestik dan global.
Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi mengakui perhitungan baru menggunakan standar Basel III untuk ATMR untuk risiko pasar diimplementasikan mulai 2024. Sedangkan sejak 2023 ini, dimulai untuk risiko operasional dan kredit.
Sedangkan Sekretaris Perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto menyatakan, beleid terbaru ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap perhitungan CAR BRI. Ia mengklaim, eksposur risiko pasar relatif kecil untuk BRI.
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023