Sanksi Blokir bagi Pedagang Online
Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelaku bisnis perdagangan daring yang tidak melaporkan produk dagang mereka. Sanksi itu akan masuk dalam turunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang saat ini menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo. RPP yang saat ini sudah masuk ke Setneg itu ditargetkan mulai efektif berjalan sebelum tahun 2018 berakhir.
Postingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023