Rp 190 Triliun Kredit Restrukturisasi Diperpanjanga hingga Maret 2024
Sekitar Rp 190 triliun (44%) kredit restrukturisasi mendapat fasilitas perpanjangan relaksasi hingga Maret 2024. Sedangkan Rp 245 triliun sisanya atau 56% tidak diperpanjang dan jatuh tempo pada 31 Maret lalu. Meski kredit restrukturisasi yang jatuh tempo tersebut menambah rasio kredit bermasalah (NPL), perbankan sudah mem-back-up dengan cadangan yang sangat memadai, sehingga tidak akan menimbulkan gejolak. Kalangan bankir dan otoritas menyatakan kondisi perbankan saat ini sangat solid, termasuk bank kecil kategori KBMI I dan II. Mereka meyakini kasus bank bermasalah di AS dan Eropa tidak akan berpengaruh ke perbankan domestik
Sumber di OJK menjelaskan bahwa perbankan nasional sudah membuat kalkulasi matang, antisipatif, dan menyiapkan cadangan cukup menghadapi berakhirnya relaksasi restrukturisasi (restru) kredit 31 Maret 2023. Untuk kredit restru yang jatuh tempo, sekitar Rp 245 triliun (56%), bank-bank sudah menyiapkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang besar, bahkan lebih besar disbanding sebelum pandemi. Terbukti, jumlah kredit berisiko (loan at risk/LAR) menurun. NPL gross tercatat sebesar 2,59% di Januari 2023, NPL nett 0,76%. (Yetede)
Tags :
#KreditPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023