UNTUNG RUGI NORMALISASI BURSA
Bursa Efek Indonesia mengambil jalan tengah dalam memutuskan untuk mengembalikan aktivitas transaksi di pasar saham seperti kondisi sebelum pandemi. Meski mayoritas ketentuan pasar modal bakal kembali normal pada pekan depan, kebijakan auto rejection ditunda normalisasinya. Keputusan ini tentu beralasan. Selama pandemi, BEI mengatur sistem auto rejection asimetris. Untuk hal ini, harga saham diizinkan untuk naik 20%—35% dalam sehari, tetapi hanya boleh turun maksimal 7%. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap gejolak hebat yang terjadi di pasar saham saat awal pandemi 2020. Tujuannya untuk meredam penurunan tajam di pasar saham, yang terbukti cukup berhasil. BEI berhati-hati untuk mengembalikan kebijakan auto rejection ke posisi simetris mengingat kondisi pasar belum sepenuhnya stabil. Efek berantai dari pandemi masih terasa saat ini, terlihat dari gejolak di pasar keuangan global dengan gagalnya sejumlah bank papan atas. “Penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan,” ungkap Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono, Kamis (30/3). penurunan agresivitas transaksi ketika auto rejection kembali simetris. Sebab, investor bakal lebih hati-hati demi menghindari risiko penurunan harga yang lebih tajam. “Investor perlu kembali menyesuaikan profil risiko, khususnya para trader yang memanfaatkan volatilitas pasar untuk menghindari kerugian yang signifikan,” kata Alrich. Dia mengatakan auto rejection asimetris membuat investor merasa lebih tenang dalam melakukan transaksi karena tingkat kerugian maksimal adalah 7%.
Tags :
#BursaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023