IMPOR BAJU BEKAS Pemerintah Didesak Tegakkan Aturan
Industri tekstil dalam negeri mengaku terpukul dan merugi akibat serbuan baju bekas impor yang merajalela di pasaran Indonesia. Sejumlah usaha industri ini terpaksa tutup dan sebagian mengurangi produksinya lantaran kalah bersaing dengan penjualan baju bekas impor yang dilarang. Pemerintah didesak untuk terus menegakkan hukum atas larangan impor baju bekas tersebut. Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia Retma Gita Wirawasta mengatakan, akibat serbuan baju bekas impor ke pasar domestik, Indonesia kehilangan potensi serapan tenaga kerja langsung sebanyak 545.000 orang dan tenaga kerja tidak langsung sebanyak 1,5 juta orang. Dari nilai pendapatan seluruh tenaga kerja tersebut, potensinya mencapai Rp 54 triliun per tahun.
”Jika diproduksi di dalam negeri, impor baju bekas tersebut akan menyumbang pajak hingga Rp 6 triliun per tahun, serta berimplikasi terhadap sektor pendukung lainnya,” ujar Retma dalam konferensi pers mengenai kondisi terkini tekstil Indonesia, Jumat (31/3) di Jakarta. Retma mengusulkan agar pemerintah terus menegakkan hukum mengenai pelarangan impor baju bekas. Impor baju bekas dilarang dalam Permendag No 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Ketua Ikatan Pengusaha Konfeksi Bandung Nandi Herdiaman menambahkan, pakaian bekas ilegal yang semakin menjamur beberapa tahun terakhir menjadi penghambat produsen konfeksi rumahan untuk memasarkan produknya di dalam negeri. Menurunnya permintaan pasar dalam negeri akibat banjir pakaian bekas impor membuat mereka amat terpukul. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023