Himbara Dukung Hapus Tagih Kredit UMKM
Pemerintah mendorong agar hapus tagih kredit macet segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa segera diimplementasikan untuk mendorong pertumbuhan bisnis UMKM di Tanah Air.
Pemerintah melakukan koordinasi dengan perbankan untuk membahas skema dalam menjalankan hapus tagih yang sudah diamanatkan dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (UU P2SK).
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki megungkapkan bahwa himpunan bank milik negara (Himbara) sudah memberikan dukungan untuk mengimplementasikan hapus tagih kredit macet UMKM.
UU P2SK mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM. "Ini memberi payung hukum bagi bank dan non-bank BUMN dalam penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKM,” kata Teten dalam keterangan, Kamis (30/3).
Menurut Teten, penghapustagihan kredit macet UMKM yang sudah hapusbuku tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023