Pemerintah Kejar Penyelundupan Pakaian Bekas impor
JAKARTA, ID-Pemerintah akan mengejar importir ilegal pakaian bekas yang telah merugikan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Sementara terhadap pedagang eceran atau reseller pakaian impor bekas (trifting), pemerintah memberi kelonggaran untuk terus menjual stock tersisa mereka hingga abis. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan itu usai melakukan dialog terbatas dengan perwakilan pedagang, perwakilan pengurus PD Pasar Jaya, anggota DPR RI Adian Napitupulu, dan Kapolda Metro Jaya di Pusat Trifting Ibu Kota, Pasar Senen Blok III Jakarta, Kamis (30/3/2023). "Khusus untuk pakaian bekas ini, yang dikejar penyelundupnya. Bapak-bapak yang berdagang ini tetap boleh menjual sampai habis," kata Mendag yang pada kesempatan itu didampingi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Sementara itu, pemerintah dan aparat penegak hukum akan berfokus menangani dari segi hulu dengan pemberantasan para importir ilegal. Pemerintah melalui sinergi Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, dan Kapolri, akan menutup keran impor pakaian bekas di hulu, termasuk yang melewati pelabuhan-pelabuhan kecil. (Yetede)
Tags :
#TekstilPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023