Ada Beda Tafsir soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR bersama Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD, Rabu (29/3) terungkap ada tafsir yang berbeda sehubungan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun terkait Kemenkeu. Mahfud mengungkap data yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani jauh dari fakta yang sebenarnya. Terkait hal itu, Komisi III DPR akan menggelar rapat lagi guna mempertemukan Mahfud, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, dan Sri Mulyani. Rapat yang dimulai pukul 15.00 ini berlangsung hingga pukul 23.00. Rapat sempat diskors untuk berbuka puasa. Mahfud didampingi Ivan Yustiavandana yang juga Sekretaris Komite TPPU.
Sri Mulyani tak hadir karena memimpin rapat ekonomi dengan menkeu se-ASEAN di Bali. Mahfud menjelaskan, data transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu merupakan data agregat sepanjang 2009-2023. Data itu didapatkan dari 300 laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang telah diberikan, baik kepada Kemenkeu, kementerian/lembaga lain yang terkait, maupun penegak hukum.Transaksi mencurigakan yang dimaksud terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu yang jumlahnya Rp 35,5 triliun. Ada pula transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain yang mencapai Rp 53,8 triliun. Selain itu, transaksi keuangan mencurigakan Rp 260,5 triliun diduga terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu. Dari tiga jenis itu, jumlah transaksi mencurigakan Rp 349,8 triliun. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023