Aturan Simpan DHE di Domestik Terbit Sebelum Lebaran
JAKARTA, ID- Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1/2019 terkait ketentuan penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri, pada April 2023 atau sebelum Lebaran 1444 H. "Dalam waktu dekat kita akan realisasi, Insya Allah sebelum Lebaran kita bisa selesaikan," kata Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/3/2023) seperti dilansir Antara. Sebelumnya Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah ingin agar 30% dari DHE sumber daya alam (SDA) yang bernilai sama dengan atau lebih dari US$ 250 ribu diwajibkan disimpan didalam rekening selama 90 hari. Untuk memberikan stimulus kepada eksportir agar DHE di parkir di Indonesia, pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesai dan OJK. Adapun BI telah menerbitkan instrumen operasi moneter valuta asing (valas) dalam bentuk term deposit (TD) valas guna meningkatkan penempatan DHE, per 1 Maret 2023. (Yetede)
Tags :
#DevisaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023