;

KEBIJAKAN IMPORTASI : PAKAIAN BEKAS GERUS PASAR TPT LOKAL

Ekonomi Hairul Rizal 29 Mar 2023 Bisnis Indonesia
KEBIJAKAN IMPORTASI : PAKAIAN BEKAS GERUS PASAR TPT LOKAL

Kementerian Perdagangan mencatat peredaran pakaian bekas hasil impor telah memicu penurunan industri tekstil dan produk tekstil dari US$7 miliar menjadi hanya US$3 miliar. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan pemasukan pakaian bekas dari luar negeri dilarang, kecuali yang diatur secara khusus seperti impor pesawat tempur bekas. “Industri tekstil kita dahulu bernilai di atas US$7 miliar sekarang tinggal US$3 miliar. Sudah tidak boleh, ini ilegalnya yang kami larang,” katanya dalam sesi wawancara khusus, Selasa (28/3). Dia mencatat pangsa pasar impor pakaian bekas sudah mencapai 31% sedangkan pangsa pasar industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal hanya 40%. Bila dibiarkan, Zulkifli menyatakan bisa membunuh industri TPT nasional sehingga Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk ditangani secara baik. Menurutnya, Indonesia memiliki banyak jalur gelap guna menyelundupkan pakaian bekas hasil impor sehingga membutuhkan kerja sama penegak hukum. Penegak hukum yang perlu dilibatkan seperti Kepolisian, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Bea dan Cukai, hingga pemerintah daerah. Dengan pangsa pasar pakaian bekas hasil impor yang sudah hampir seimbang dengan industri TPT lokal, dia meminta harus ditindak secara tegas.

Zulkifli juga menerangkan pemberantasan peredaran pakaian bekas tidak dapat dilakukan sendiri, perlu kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk penegak hukum. Oleh karena itu, dia membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Keamanan Laut, hingga Kepolisian. “Jadi satu tim di sana, untuk terus menerus melakukan penindakan, bebas lagi, orang dagang lagi, jangan sampai mau dimatikan tumbuh lagi, tambah kuat, perlu konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan, pelaku usahanya, masyarakatnya,” katanya. Dari Bekasi, Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani menyebutkan sejumlah 7.363 ballpress pakai bekas senilai Rp80 miliar telah ditindak merupakan hasil operasi gabungan dari berbagai instansi termasuk aparat penegak hukum. Gudang tersebut meliputi gudang penyimpanan di Pasar Senen sebanyak 513 ballpress, Gudang Kramat, Senen sebanyak 521 ballpress dan gudang di Jalan Samudera Jaya, Bekasi sebanyak 529 ballpress. Berdasarkan pemantauan Bea Cukai, garis pantai di sisi timur Sumatra, Kalimantan Timur, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur menjadi wilayah dengan banyak pelabuhan tidak resmi berkembang.

Download Aplikasi Labirin :