Penggunaan Instrumen Pajak atas Tanah Kosong
Pada tahun 2017 pemerintah pernah memunculkan wacana penerapan instrumen kebijakan pajak tambahan atas tanah kosong dalam bentuk tarif progresif dengan tujuan mengoptimalkan penggunaan lahan dan juga mencegah para spekulan tanah untuk berinvestasi di lahan kosong dalam waktu yang relatif panjang tanpa adanya pemanfaatan yang produktif. Namun hal ini masih sebatas wacana dan sampai saat ini belum ada realisasi. Pemajakan atas tanah yang diterapkan sekarang lebih berorientasi untuk menambah penerimaan negara (budgetair), sedangkan fungsi pajak untuk mengatur penggunaan tanah (regulerend) masih kurang diterapkan.
Akibat dari tidak adanya pajak yang ditujukan untuk mengatur penggunaan tanah, terjadi penguasaan lahan-lahan idle (bank tanah) oleh para pengembang properti diseluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data BPN sampai dengan Q1 tahun 2020, bank tanah (landbank) yang dimiliki oleh hanya 6 pengembang besar telah mencapai nilai 37.2 Triliun rupiah, sedangkan jumlah pengembang properti diseluruh Indonesia mencapai lebih dari 6.000 perusahaan. Hal ini berpengaruh pada berkurangnya tanah yang dapat digunakan oleh masyarakat menengah kebawah dalam memiliki hunian yang terjangkau.
Berdasarkan azas
efisiensi, pengenaan pajak tambahan untuk tujuan mengatur penguasaan tanah oleh
kelompok tertentu paling memungkinkan dan
tepat adalah dengan melalui pengenaan tarif tertinggi Pajak Bumi dan Bangunan. Diharapkan dengan
bertambahnya beban pajak tersebut maka pemilik tanah akan segera melakukan
langkah-langkah pemanfaatan tanah atau menjualnya kepada pihak lain
yang memerlukan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023