;

Penggunaan Instrumen Pajak atas Tanah Kosong

Penggunaan Instrumen Pajak atas Tanah Kosong

Pada tahun 2017 pemerintah pernah memunculkan wacana penerapan instrumen kebijakan pajak tambahan atas tanah kosong dalam bentuk tarif progresif dengan tujuan mengoptimalkan penggunaan lahan dan juga mencegah para spekulan tanah untuk berinvestasi di lahan kosong dalam waktu yang relatif panjang tanpa adanya pemanfaatan yang produktif. Namun hal ini masih sebatas wacana dan sampai saat ini belum ada realisasi. Pemajakan atas tanah yang diterapkan sekarang lebih berorientasi untuk menambah penerimaan negara (budgetair), sedangkan fungsi pajak untuk mengatur penggunaan tanah (regulerend) masih kurang diterapkan.

Akibat dari tidak adanya pajak yang ditujukan untuk mengatur penggunaan tanah, terjadi penguasaan lahan-lahan idle (bank tanah) oleh para pengembang properti diseluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data BPN sampai dengan Q1 tahun 2020, bank tanah (landbank) yang dimiliki oleh hanya 6 pengembang besar telah mencapai nilai  37.2 Triliun rupiah, sedangkan jumlah pengembang properti diseluruh Indonesia mencapai lebih dari 6.000 perusahaan. Hal ini berpengaruh pada berkurangnya tanah yang dapat digunakan oleh masyarakat menengah kebawah dalam memiliki hunian yang terjangkau.

Berdasarkan azas efisiensi, pengenaan pajak tambahan untuk tujuan mengatur penguasaan tanah oleh kelompok tertentu paling memungkinkan dan tepat adalah dengan melalui pengenaan tarif tertinggi Pajak Bumi dan Bangunan. Diharapkan dengan bertambahnya beban pajak tersebut maka pemilik tanah akan segera melakukan langkah-langkah pemanfaatan tanah atau menjualnya kepada pihak lain yang memerlukan.



Download Aplikasi Labirin :