Pengawasan Impor Diperketat
Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor baju bekas yang banyak diperjual belikan. Saat ini pemerintah sedang mengincar importir ilegal yang menyelundupkan barang bekas melalui jalur ”tikus” atau jalur tak resmi. Penggantian penjualan baju bekas impor dengan produk lokal juga tak semudah yang diinginkan pemerintah. ”Berdasar aturan yang ada, impor baju bekas ini dilarang. Saya sudah beberapa kali (memusnahkan baju bekas ilegal) di Pekanbaru, di Jatim, dan di Tangerang. Besok (Selasa, 28/3) bersama Bareskrim Polri akan ada pemusnahan dengan nilai lebih besar, sampai Rp 80 miliar pakaian bekas ilegal yang akan dimusnahkan,” kata Mendag Zulkifli Hasan seusai audiensi bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Senin (27/3) di Jakarta.
Berdasar data Kemendag, pada 17 Maret 2023 di Pekanbaru, Riau,Kemendag memusnahkan 730 bal baju bekas impor senilai Rp 10 miliar. Pada 20 Maret 2023 di Sidoarjo, Jatim, Kemendag juga memusnahkan 824 bal baju bekas impor senilai Rp 10 miliar. Selain gencar memusnahkan baju bekas impor, pemerintah akan memperketat pengaturan impor yang mengganggu produk buatan UMKM. Berdasar data yang ada, Teten menyebut ada 31 % barang impor tekstil dan produk tekstil serta alas kaki yang tidak tercatat (unrecorded import). Teten menambahkan, pembatasan impor banyak dilakukan oleh sejumlah negara. Ia mencontohkan ASt yang memberlakukan aturan ketat terhadap barang impor yang diproduksi UMKM asal Indonesia, untuk memastikan agar produk lokal di negara mereka tidak terancam produk impor. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023