Pencegahan Impor Baju Bekas Butuh Dukungan Daerah
Pemerintah berupaya konsisten memberantas pakaian bekas ilegal pada tingkat hulu. Meskipun tidak mudah, kerja sama antar kementerian dan pemeda dibutuhkan agar penyelundupan melalui jalur tikus atau jalur tak resmi dapat diberantas. Pemberantasan pakaian bekas ilegal tersebut untuk melindungi UMKM. Impor baju bekas dilarang dalam Permendag No 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah saat ini sedang mengincar penyelundup illegal dari berbagai daerah termasuk melalui jalur tikus. Jika importir pada tingkat hulu dihentikan, penjualan pakaian bekas impor ditingkat hilir juga akan terhenti. Jika tidak segera di hentikan, pelaku UMKM akan mati.
”Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi presiden. Penyelundupan membahayakan ekonomi Indonesia. Ini sudah sangat mengganggu usaha bidang tekstil dan alas kaki. Ini sudah lampu merah,” katanya dalam konferensi pers seusai pemusnahan pakaian bekas impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jabar, Selasa (28/3). Menurut Zulkifli, kondisi geografis Indonesia yang luas menjadi kendala dalam menindak penyelundup yang beraksi melalui jalur tikus yang banyak di berbagai daerah, seperti di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Oleh karena itu, kerja sama antara aparat penegak hukum dan pemeda sangat dibutuhkan untuk menimbulkan efek jera. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri sejak awal Maret 2023 dan berhasil melakukan pencegahan 7.363 bal pakaian bekas impor senilai Rp 80 miliar. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023