Pemerintah Tutup Keran Impor Pakaian Bekas
JAKARTA, ID-Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, dan Polri bersinergi untuk menutup impor pakaian bekas, termasuk yang melewati pelabuhan-pelabuhan kecil. Impor pakaian bekas harus segera dihentikan karena merugikan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri dan berdampak memicu PHK karyawan. "Impor pakaian bekas jelas berdampak banyak masyarakat kehilangan lapangan kerja. DI sektor tekstil atau pakaian ini ada sedainernya, pekerja konveksi, packaging, distribusi, sampai rantai ritel," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam konferensi pers Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Terhadap UKM, di Jakarta, Senin (27/23/2023). Teten mengatakan telah mendapat instruksi Presiden Jokowi untuk melindungi produsen UMKM dan produksi tekstile dalam negeri. Salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas. Banyak UMKM di sektor TPT meruigikan akibat banjirnya impor pakaian bekas yang sebenarnya dilarang. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023