Freeport Kantongi Izin Hingga Juni
JAKARTA, ID-PT Freeport Indonesia (PTFI) mendapatkan rekomondasi persetujuan ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) hanya tiga bulan, atau sampai 10 Juni 2023. Pada Juni mendatang, pemerintah menerapkan larangan ekpor mineral mentah dan olahan, sesuai amanat Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). "Kami telah mendapatkan rekomondasi ekspor dari kementerian ESDM. Namun, dengan jangka waktu sampai dengan Juni 2023," kata Presiden Direktur PTFI Tony Wenas. kata Tony dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (27/03). TTony menerangkan volume 2,3 juta ton tersebut sesuai dengan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) perusahaan tahun 2023 yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM pada akhir tahun lalu. Dengan rentan waktu ekpor yang pendek, dia mengeaskan pengiriman konsentrat tembaga ke luar negeri tidak akan jor-joran. Pihaknya terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait dampak yang ditimbulkan pasca berakhirnya izin ekspor di Juni nanti. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023