KAWASAN OBJEK VITAL NASIONAL : Mengawal Implementasi Regulasi
Pasca kebakaran pipa di Terminal Bahan Bakar Minyak Plumpang, Jakarta Utara beberapa waktu lalu, PT Pertamina berjanji akan melaksanakan audit internal aset-aset vital perseroan, termasuk yang masuk dalam objek vital nasional (Obvitnas) untuk mengevaluasi keberadaan dan keamanan aset tersebut sekaligus sebagai bagian dari mitigasi bencana. Tidak dapat dipungkiri, terdapat fenomena menjamurnya permukiman masyarakat di sekitar area objek vital milik Pertamina seperti di antaranya kilang minyak Balongan, Indramayu, Jawa Barat; TBBM Cikampek di Karawang, Jawa Barat; TBBM Tanjung Gerem, Banten dan TBBM Ujung Berung, Bandung, Jawa Barat. Koordinator Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga mendukung langkah pemerintah ter masuk Pertamina untuk menggelar audit di berbagai objek vital hilir migasnya. Objek vital hilir migas termasuk Obvitnas yang memiliki tingkat bahaya tinggi sehingga perlu dilindungi oleh aparat penegak hukum sebagai bukti komitmen menjaga keselamatan warganya.“Setiap Obvitnas terutama yang terkait dengan migas, saat perencanaan dan penataan posisinya tentu sudah dipikirkan matang, termasuk soal pertahanan dan keamanannya. Sebab, apabila lumpuh, akan berpengaruh terhadap stabilitas negara. Soal insiden kemarin, ini terkait lemahnya pengelolaan tata di tingkat Pemda,” jelasnya.
Rencana tata ruang wilayah di setiap daerah yang berkaitan lahan objek vital nasional harusnya tidak bisa diganggu-gugat. Apabila sudah terlanjur dipadati penduduk, maka pemerintah dan pemilik aset harus berkolaborasi untuk menghadirkan solusi, semisal melalui pembangunan kawasan relokasi yang lebih layak huni, seperti rumah susun untuk di kota-kota besar. Ketua Majelis Kode Etik Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia Bernardus Djonoputro melihat Indonesia punya gap yang sangat besar antara perencanaan dengan pemanfaatan tata ruang. Padahal, saat ini instrumen hukum dan kebijakan untuk pengendalian, pengawasan, perlindungan bahkan sampai antisipasi konflik, semuanya sudah lengkap.
Sementara itu, analis Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) Putra Adhiguna mengatakan BUMN atau pemilik aset Obvitnas hilir migas harus mengumumkan aset-asetnya yang memiliki risiko tinggi. Hal ini untuk memastikan adanya mitigasi bencana, karena harus diakui banyak fasilitas hilir migas yang usianya cukup tua dan perawatannya kurang maksimal.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023