;

Kerikil di Industri Tekstil

Ekonomi Hairul Rizal 27 Mar 2023 Bisnis Indonesia
Kerikil di Industri Tekstil

Beberapa hari belakangan, fenomena impor pakaian bekas kembali marak sejalan dengan berkembangnya thrifting atau belanja barang bekas. Pemicunya adalah pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut impor pakaian bekas berdampak negatif terhadap perekonomian nasional, khususnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Adapun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022, impor pakaian bekas tercatat senilai US$272.146 atau setara dengan Rp4,21 miliar (dengan kurs Rp15.474) dengan volume sebanyak 26,22 ton. Secara berat, angka pada 2022 naik sebanyak 227,75% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 8 ton. Sementara itu, secara nilai impor, kenaikannya mencapai 618,5%, dari periode 2021 yang sebesar US$44.000 atau setara dengan Rp680,88 juta. Adapun, data dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, perkiraan nilai seluruh barang hasil penindakan (BHP) berupa pakaian bekas impor ilegal sepanjang 2022 mencapai Rp23,91 miliar yang didapat dari 220 penindakan. Berdasarkan data-data tersebut ada perbedaan yang cukup signifikan antara BPS dan Ditjen Bea dan Cukai.

Nilai maupun volume impor pakaian bekas tersebut relatif kecil dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga konstan (ADHK) dari industri tekstil dan pakaian jadi yang mencapai Rp34,85 triliun pada kuartal III/2022. Nilai tersebut tumbuh 8,09% dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/YoY) yang sebesar Rp32,24 triliun. Meski masih tumbuh positif, kenaikannya melambat dibandingkan pada kuartal sebelumnya yang sebesar 13,74% (YoY). Secara terperinci, utilisasi industri serat mengalami penurunan 20%. Industri pemintalan (spinning) mencatatkan penurunan utilisasi sebesar 30%. Kemudian, utilisasi industri penenunan (weaving) dan perajutan (knitting) terkontraksi 50% sedangkan, utilisasi industri garmen dan pakaian bayi masing-masing mengalami penurunan sebesar 50% dan 20%-30%. Seruan Jokowi mengenai larangan impor pakaian bekas sejatinya adalah kerikil dalam persoalan besar industri tekstil nasional yang rapuh dan kompleks sehingga masih saja dihantui oleh pemutusan hubungan kerja massal di industri ini.

Download Aplikasi Labirin :