WAS WAS BARANG BEKAS
Peredaran pakaian bekas tengah menjadi polemik di Indonesia. Kendati terdapat regulasi larangan impor produk bekas, faktanya tak sedikit barang bekas skala ritel seperti baju, sepatu, dan tas yang berasal dari luar negeri masuk ke pasar lokal bersaing dengan produk milik pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Lagi-lagi, urusan pengawasan menjadi sorotan. Oknum petugas di lapangan, terkesan tutup mata dan membiarkan praktik pelanggaran berjalan. Demikian pula dengan penindakan yang dianggap angin-anginan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023