Permenaker No.5 Tahun 2023 Dinilai Terlambat Dikeluarkan
JAKARTA, ID- Kalangan industri padat karya menilai pemerintah terlambat mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu dan Kerja Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Industri sebenarnya telah mengalami kontraksi sejak tahun lalu dan sudah terjadi sekitar 100 ribu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dan produk tekstil. "Kalau dibilang terlambat ya, karena kami sudah terlanjur mengurangi jumlah karyawan sepanjang 2022. PHK hampir mencapai 100 ribu." kata Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan kepada Investor Daily, Jakarta, Jumat (24/03/2023). Nurdin mengungkapkan, pihaknya sebenarnya berharap Permenaker keluar pada 2022. Hal ini menyusul terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi dunia, terutama pada negara-negara tujuan ekspor TPT. "Kita sebenarnya menginginkan bagaimana operasional perusahaan bisa bertahan dan juga hubungan kerja dengan karyawan. Sementara itu, industri tekstilan telah mengalami penurunan pesanan (order) 30-50% sejak 2022." paparnya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023