Teknis Perdagangan Karbon Disiapkan
Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait menyiapkan operasionalisasi perdagangan karbon sebagai salah satu bentuk pelaksanaan nilai ekonomi karbon. Persiapan yang dilakukan mulai dari menyusun finalisasi peta jalan perdagangan karbon hingga pembaruan sertifikat pengurangan emisi. Direktur Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional KLHK Wahyu Marjaka menyampaikan, nilai ekonomi karbon (NEK) merupakan nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dari kegiatan manusia ataupun ekonomi. Terminologi ini telah diikat dalam peraturan pemerintah dan menjadi dasar untuk setiap ukuran kinerja penurunan emisi di Indonesia.
”Posisi pengaturan nilai ekonomi karbon ini sebenarnya mengimplementasikan prinsip polluter pays principle (asas pencemar membayar) yang seharusnya diintegrasikan sejak awal,” ujar Wahyu dalam acara sosialisasi pengendalian emisi karbon melalui NEK, di Jakarta, Jumat (24/3). Penyelenggaraan NEK dilaksanakan kementerian atau lembaga, pemda, pelaku usaha, dan masyarakat. Pelaksanaan NEK melalui empat mekanisme, meliputi perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon oleh menteri keuangan, dan mekanisme lainnya sesuai perkembangan sains. Semua aktivitas perdagangan karbon wajib mematuhi tata kelola karbon dan mencatatkan registrasi pada Sistem Registri Nasional (SRN). Seluruh aktivitas ini juga diwajibkan memperoleh sertifikat pengurangan emisi GRK melalui otoritas pemerintah. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023