Kemenperin Dukung Kawasan Industri Terapkan Teknologi 4.0
Kemenperin mendukung adanya inisiatif kawasan industri dalam penerapan konsep industri 4.0 secara terintegrasi dalam proses bisnisnya. Sebab, selain penggunaan teknologi yang mendukung masa depan, karakteristik industri 4.0 yang padat teknologi dinilai memiliki kemampuan sebagai katalis dalam upaya penciptaan efisiensi yang berkelanjutan. Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menjelaskan, pengembangan kawasan industri sejalan dengan UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang menyebutkan bahwa semua sektor industri wajib berlokasi di kawasan industri.
Kawasan industri juga wajib mengalokasikan 20% untuk sektor industri kecil dan menengah (IKM). Dia mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi fase baru pengembangan rangkaian proyek PT Jababeka Tbk, yang akan terdiri dari Halal Industrial Cluster, Biotech and Medical Industrial Cluster, High-tech Industrial Cluster, serta Startup Industrial Cluster akan menambah daftar panjang kontribusi positif PT Jababeka Tbk bagi sektor industri selama lebih dari tiga dekade eksistensinya.
Dirjen IKMA mengatakan, rencana pembangunan Startup Industrial Cluster sejalan program Startup4Industry (S4I) yang diinisiasi oleh Kemenperin sejak tahun 2017. Tujuan program S4I ini mencari para pelaku startup supaya bisa menjadi penyedia solusi teknologi bagi sektor IKM maupun industri besar yang sedang punya kendala di teknologi, ujar Reni dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (18/3). Dia berharap implementasi industri 4.0 dalam lingkup kawasan industri dapat memberikan benefit bagi para tenant-nya serta akselerasi terhadap pembangunan industri dan peningkatan daya saing industri nasional ke depannya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023