Menanti Efektivitas Subsidi Kendaraan Listrik
Pemerintah sah mengguyur insentif pembelian kendaraan listrik. Insentif sepeda motor listrik Rp 7 juta per unit berlaku mulai 20 Maret 2023. Adapun subsidi pembelian mobil dan bus listrik baru bergulir 1 April 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kebijakan ini untuk meningkatkan akses kendaraan listrik bagi masyarakat. Pemerintah juga ingin mendorong investasi kendaraan listrik di dalam negeri.
"Kebijakan ini bisa menarik produsen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk memperkuat industri dan pabrik," tegas Menteri Luhut, Senin (20/3).
Nilai bantuan Rp 7 juta per unit juga menyasar konversi motor listrik. Secara total, program ini menyasar 1 juta unit motor listrik baru dan konversi motor listrik dengan anggaran Rp 7 triliun.
"Tahun ini diperkirakan 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 motor konversi. Anggarannya Rp 1,75 triliun," imbuh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebagai catatan, program ini hanya berlaku selama dua tahun, yakni 2023 hingga 2024.
Agar subsidi kendaraan listrik efektif, pemerintah berjanji menerapkan kebijakan lain, termasuk mengurangi kendaraan konvensional. "Kami bertahap (akan mengurangi industri kendaraan non-listrik). Kami akan evaluasi dan melakukan perbaikan di sana-sini," ujar Luhut.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023