;

Transaksi Mencurigakan Capai Rp 349 Triliun

Ekonomi Yoga 21 Mar 2023 Kompas
Transaksi Mencurigakan
Capai Rp 349 Triliun

Menkopolhukam Mahfud MD, menyebutkan angka transaksi mencurigakan yang lebih besar di Kemenkeu. Jika sebelumnya ia menyebut angka Rp 300 triliun, setelah ditelaah kembali datanya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, angkanya  menjadi Rp 349 triliun. ”Itu transaksi mencurigakan dan banyak juga melibatkan dunia luar. Ada orang yang punya banyak sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang dari Kemenkeu,” ujar Mahfud kepada wartawan, seusai rapat bersama Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3). Mahfud menyebut bahwa patut diduga transaksi mencurigakan itu adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Oleh karena itu, Kemenkeu diminta menelusurinya melalui Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Modus dalam TPPU, menurut Mahfud, bisa berbentuk kepemilikan saham perusahaan atas nama keluarga. Bisa juga kepemilikan aset, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, atas nama pihak lain. Modus lain adalah membentuk perusahaan cangkang, mengelola hasil kejahatan agar menjadi keuntungan operasional perusahaan yang sah, hingga menggunakan rekening  atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan. Menurut dia, temuan transaksi mencurigakan dari PPATK itu masih harus ditelusuri lebih lanjut. Sebab, belum tentu transaksi itu berkaitan langsung dengan pegawai di Kemenkeu. Ada kemungkinan pula, itu bukanlah uang negara. Kemenkeu diminta melanjutkan dan menyelesaikan semua laporan hasil analisis (LHA) yang diduga sebagai TPPU. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :