Bank Mandiri, BNI, dan BRI Memungut Iuran Batubara
Skema pungutan batubara semakin mengerucut. Pemerintah memastikan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan memungut iuran dan menyalurkannya (pungut-salur) kepada perusahaan batubara. Status badan pemungut iuran juga berubah dari semula Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP).
Kelak, lembaga pungut-salur iuran batubara akan mengani perputaran dana yang tak sedikit di sektor batubara, yakni mencapai ratusan triliun rupiah
Iuran batubara nantinya digunakan untuk menutup selisih antara harga batubara
domestic market obligation
(DMO) dan harga internasional. Tujuannya ialah meningkatkan kepatuhan perusahaan batubara dalam memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria menyatakan, ada tiga bank Himbara yang menjadi Mitra Instansi Pengelola dalam melaksanakan pungut salur dana kompensasi batubara. "Mandiri, BNI dan BRI sudah berpengalaman sebagai pengelola keuangan dan memiliki sistem. Jadi tiga bank ini akan menjadi pihak pungut salur," ungkap dia, kemarin.
Sebelumnya Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif menjelaskan, lembaga pungut salur komoditas batubara dari sebelumnya BLU sudah diubah menjadi MIP yang diharapkan terlaksana pada Maret 2023. "Kalau koordinasi antar kementerian kadang-kadang agak lama, perlu paraf segala macam. Baru sampai segitu perkembangannya, jadi semuanya masih berkeinginan itu terwujud," jelas dia, belum lama ini. Pelaksanaan pungutan batubara akan di bawah payung hukum peraturan presiden (perpres).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023