Pajak Hiburan Mulai Semarak di Daerah
Aktivitas masyarakat paska pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) langsung berimbas ke ekonomi daerah. Hal ini tercermin dari realisasi pajak daerah sampai akhir Februari 2023 yang mencapai Rp 25,85 triliun.
Angka ini meningkat 9,7% secara tahunan jika dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama di tahun 2022 yang sebesar Rp 23,57 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pajak daerah mengalami peningkatan, terutama pada jenis pajak konsumsi. Misalnya, pajak hiburan yang mencapai Rp 306,07 miliar, naik 61,5% secara tahunan (yoy).
"Artinya masyarakat sudah melakukan kegiatan yang sifatnya hiburan yang menghasilkan pendapatan pajak untuk pemerintah daerah," ujar Sri Mulyani saat paparan APBN Kita, Selasa (14/3).
Sementara dilihat dari pajak daerah non-konsumsi, Sri Mulyani melaporkan, bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) masih mendominasi, yakni Rp 7,35 triliun atau naik 6,1%. Pajak reklame pun tumbuh 27,5% atau tercatat Rp 371,95 miliar.
Selain pajak daerah, retribusi daerah juga tumbuh 23,1% atau tercatat Rp 0,82 triliun. Hanya saja, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (PKD) yang dipisahkan menurun 68,2% atau tercatat Rp 0,23 triliun. Begitu pun realisasi lain-lain PAD yang sah juga terkontraksi 36,7%, dari Rp 5,09 triliun di Februari 2022 menjadi Rp 3,22 triliun.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melihat, peningkatan pajak hiburan ini memang dipicu meningkatnya aktivitas masyarakat yang mulai normal, sehingga membutuhkan pengeluaran untuk biaya hiburan. Ia mengambil contoh di daerah destinasi wisata yang mulai banyak digelar acara seni budaya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023