Kemkeu Periksa 27 Pegawai dengan Harga Tak Wajar
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai melakukan pemanggilan terhadap 69 pegawai Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) dan pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang tidak melaporkan harta secara lengkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara Kemkeu Yustinus Prastowo mengatakan, proses pemanggilan terhadap puluhan pegawai berisiko tinggi itu sudah dimulai pada Senin (12/3). Menurut Yustinus, dari 69 pegawai yang masuk kategori risiko tinggi tersebut, pihaknya melihat ada 55 pegawai yang perlu melakukan klarifikasi. Adapun yang akan diprioritaskan untuk diperiksa dalam waktu dekat sekitar 27 pegawai. Hingga saat ini, Kemkeu belum mengetahui secara detail terkait penyimpangan yang dilakukan 27 pegawai tersebut.
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023