;

KAWASAN OBJEK VITAL NASIONAL : TERABAIKAN TURUN - TEMURUN

KAWASAN OBJEK VITAL NASIONAL : TERABAIKAN TURUN - TEMURUN

Sebuah surat dari Komando Operasi Udara I Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma ditujukan kepada salah satu pengembang properti papan atas di Indonesia. Surat tertanggal 17 Oktober 2022 itu perihal verifikasi data pembangunan apartemen yang tengah berjalan. Berdasarkan surat itu, bangunan apartemen yang didirikan pengembang properti itu melanggar batas aman ketinggian bangunan Kawasan Operasional Penerbangan (KKOP) Lanud Halim Perdanakusuma. Bangunan itu disebut ber­ada pada radius 4.000—6.000 meter dengan batas ketinggian maksimum yang semestinya 145 meter. Namun, pihak Lanud TNI AU menyebut proyek itu memiliki ketinggian hingga 151,9 meter atau lebih tinggi dari batas aman maksimum tinggi bangunan. Kawasan Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma merupakan salah satu objek vital nasional. Merujuk Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, sebuah objek vital strategis setidaknya memenuhi ciri-ciri a.l. pertama, menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari; kedua, ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan. Ketiga, ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional, dan keempat, ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara. Sebagai salah satu pusat kegiatan transportasi utama, kawasan Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma masuk dalam kriteria objek vital nasional. Regulasi Kementerian ESDM itu tidak memuat jarak batas aman antara objek vital dengan kawasan pemukiman maupun kawasan komersial lainnya. Bahkan, depo Plumpang bukan satu-satunya yang berjarak sejengkal dari hunian penduduk. Dari penelusuran Bisnis dengan menggunakan fasilitas Google Earth, beberapa depo Pertamina sangat dekat dengan permukiman warga. Terkait dengan batas aman, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan telah berkoordinasi dengan Pertamina guna melakukan penataan objek vital nasional, khususnya terminal dan kilang minyak.

Download Aplikasi Labirin :