Penangkapan Dibuka bagi Pemodal Asing
Peraturan pemerintah tentang penangkapan ikan terukur terbit. Kebijakan itu membuka kesempatan bagi pemodal asing dan pelaku usaha dalam negeri untuk memperoleh kuota tangkapan ikan dalam zona penangkapan ikan terukur. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Mohammad Zaini, Selasa (7/3) mengatakan, terbitnya PP itu menandai penangkapan ikan terukur berbasis kuota tangkapan. (Yoga)
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023