;

Presiden Jokowi Dukung KPU atas Putusan PN Jakpus

Presiden Jokowi Dukung KPU atas Putusan PN Jakpus

BANDUNG, ID - Presiden Jokowi mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan agar KPU tidak melaksanakan atau menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemerintah berkomitmen agar tahapan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik. Hal ini ditegaskan Presiden Jokowi usai melaksanakan kunjungan kerja di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (06/03/2023). “Dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Jokowi. Dia menegaskan pemerintah telah berkomitmen agar tahapan Pemilu 2024 terlaksana dengan baik dan berjalan sesuai dengan rencana. “Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik, tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan,” kata dia. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3), mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. (Yetede)

Tags :
#Hukum
Download Aplikasi Labirin :