Subsidi Motor Listrik Cair, Motor BBM Tetap Cair
Pemerintah akan mulai mengucurkan subsidi pembelian kendaraan listrik pada 20 Maret 2023. Tapi, subsidi pembelian motor listrik tak efektif mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jika tak diimbangi dengan pembatasan penjualan kendaraan bermotor.
Tahap awal, pemerintah akan mengalokasikan subsidi motor listrik sebesar Rp 1,75 triliun. Anggaran itu dialokasikan untuk subsidi pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik, serta biaya konversi sepeda motor konvensional menjadi motor listrik yang menyasar 50.000 unit.
Nilai subsidi pembelian maupun konversi ditetapkan sama, yakni Rp 7 juta per unit. Alhasil, Rp 1,4 triliun untuk subsidi pembelian motor listrik dan Rp 350 miliar untuk konversi motor listrik. "Kami berharap bantuan ini bisa mulai diberikan pada 20 Maret 2023," ungkap Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Senin (6/3).
Subsidi pembelian motor listrik akan diprioritaskan bagi pelaku UMKM, terutama penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Pelanggan listrik 450 VA-900 VA juga menjadi target subsidi ini.
Selain motor listrik, pemerintah akan memberi subsidi untuk 39.500 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik. Namun, besaran subsidi pembelian mobil dan bus listrik masih digodok.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, subsidi ini hanya diberikan bagi kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri atau memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% atau lebih. Saat ini baru dua merek mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN, yakni Hyundai dan Wuling. "Untuk kendaraan roda dua, ada tiga produsen motor yang memenuhi syarat TKDN, yaitu Gesits, Volta dan Selis," kata Agus.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023