Wujudkan Proteksi Kekayaan Intelektual
Elemen proteksi yang menjadi visi dalam mendukung hak atas kekayaan intelektual di Indonesia perlu diwujudkan secara nyata. Hal itu ditekankan oleh Ketua Dewan Pengarah BRIN, Megawati Sukarnoputri dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara BRIN dengan Kemenkumham untuk kolaborasi mengelola kekayaan intelektual di Gedung BRIN, Jakarta, Rabu (1/3). ”Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual,” ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan, dalam mendukung hak atas kekayaan intelektual di Indonesia dibutuhkan sebuah visi, yakni elemen proteksi. Demi memperkuat elemen proteksi itu, BRIN dan Kemenkumham berkolaborasi yang diharapkanterjadi pertukaran data atau informasi pada sistem informasi kekayaan intelektual demi melindungi hasil riset dan inovasi. Selain itu, kata Yasonna, diharapkan adanya dukungan manajemen kekayaan intelektual terhadap perlindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi hasil riset dan inovasi suatu karya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023