Omnimbus Mengancam Sistem Jaminan Sosial
Semoga nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan tak berujung seperti UU Cipta yang memantik polemik panjang. Pasalnya, RUU Kesehatan yang berformat
Omnibus Law
itu juga mulai mencuatkan pro dan kontra.
Protes menguar dari organisasi profesi serta akademi karena RUU ini disebut kurang melibatkan publik dalam pembahasan. Padahal, banyak pasal-pasal krusial yang berubah dalam RUU ini.
Salah satunya tentang independensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terancam. Dalam RUU berformat
Omnibus Law ini,
BPJS tidak lagi berada langsung di bawah Presiden.
BPJS akan berada di bawah menteri terkait. Itu berarti, BPJS Kesehatan akan berada di bawah Menteri Kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan berada di bawah Menteri Ketenagakerjaan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur pekerja, Subiyanto, mengatakan, menempatkan BPJS di bawah menteri sama saja dengan meruntuhkan sistem jaminan sosial yang sudah dibangun. BPJS Kesehatan sendiri menolak konsep baru yang ditawarkan
Omnibus
RUU Kesehatan. Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menilai, usulan perubahan UU SJSN dan UU BPJS dalam Omnibus
RUU Kesehatan harus memiliki dasar kuat, baik dari sisi filosofi maupun praktik operasional. Usulan perubahan, juga harus memiliki urgensi yang jelas.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023