Lokal Tak Siap, Larangan Ekspor Mineral Diotak Atik
Di tengah gembar-gembor proyek hilirisasi tambang, muncul kabar: pemerintah akan melonggarkan larangan ekspor mineral mentah yang seharusnya mulai berlaku pada Juni tahun 2023 ini.
Informasi yang dihimpun KONTAN menyebutkan, Kementerian ESDM memanggil beberapa petinggi perusahaan mineral. Pemerintah ingin mendengar progres proyek smelter masing-masing perusahaan.
Penelusuran KONTAN menyebut mayoritas pengusaha mineral juga tak keberatan jika ada tambahan pengenaan bea keluar tambahan ketimbang ekspor distop. Larangan ekspor 100% akan membuat mereka kesulitan melanjutkan proyek smelter. Selama ini, para penambang memang membayar bea keluar mineral, sesuai progres smelter sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010.2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar.
Hanya, saat dikonfirmasi ihwal relaksasi, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah tetap menjalani kebijakan larangan ekspor mineral mentah tahun ini. "Sejak 2018 diberikan waktu sampai 2023. Jika tak bisa penuhi (membangun smelter), tak boleh ekspor," tandas dia, Jumat (10/2) lalu.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023