Bappeti Diduga Melakukan Mala-Administrasi
JAKARTA, ID – Ombudsman Republik Indonesia menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai proses perizinan pembentukan bursa kripto di Indonesia yang lambat. Sejauh ini, Ombudsman menduga ada praktik mala-administrasi yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin pendirian bursa kripto. Dugaan itu muncul lantaran proses pembentukan bursa kripto berlarut-larut seolah tanpa kepastian. Proses perizinan sudah dimulai sejak 2020 dan hingga dua tahun lebih tak kunjung terbentuk. “Dugaan potensi mala-administrasinya ada, karena persyaratan prosedur, berdasarkan pemeriksaan (ke pelapor), sudah terpenuhi semua. Tetapi, perizinannya belum diberikan, apakah diterima atau ditolak,” ujar anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika saat melakukan kunjungan ke Bappebti di Jakarta, Kamis (02/02/2023). Kunjungan Yeka ke Bappebti guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan mala-administrasi tersebut. Mala-administrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Dalam hal ini, Bappebti diduga membuat perizinan pendirian bursa kripto menjadi berlarut- larut. (Yetede)
Tags :
#Crypto CurrencyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023